Garut – Dirgantara7.com // Polsek Bungbulang Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Rabu (27/09/2023).
Polsek Bungbulang Polres Garut menemukan salah satu kios warung sembako di Kampung Sukadana Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota menemukan sejumlah minuman keras beralkohol tanpa izin di dalam kios.
Pemilik/penjual miras “AR” (33) warga Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Bungbulang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 5 minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep mengatakan jika pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
(ahmad deni)