Dirgantara.7Com//Namlea,Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional apalagi ditengah Pandemic covid 19 ini, bumdes telah mempunyai dasar hukum yang sah sebagai entitas usaha berbadan hukum namun dianggap usaha ini tidak berhasil entah kenapa
Hasil investigasi KPK Tipikor pada beberapa desa di kecamatan waeapo kabupaten Buru provinsi Maluku,salah satunya adalah desa Gogorea kecamatan waeapo kabupaten Buru provinsi Maluku pengelolaan dana bumdes sejak penyertaan modal awal sejumlah 30 JT.tidak berhasil karena mungkin kurang adanya kontrol pengawasan dan kepala desa setempat
30 JT di pergunakan untuk usaha simpan pinjam dan usaha Pertamini namun usaha tersebut macet total kembali lagi di berikan penyertaan modal kedua sebanyak kurang lebih 200 JT masih juga tidak berhasil
Hal ini yang membuat devisi investigasi KPK Tipikor Syam dan timnya melakukan investigasi di desa gogorea kecamatan Waeapo Kabupaten Buru provinsi Maluku
Hasil konvermasinya dengan ketua bumdes gogorea Ridwan Lesbata lewat SMS Whapshap ya beliau mengatakan bahwa Dirinya sudah tidak lagi menjadi ketua bumdes dan sudah mengundurkan diri setahun yang lalu,begitu pun bendahara bumdes setelah Dikonfermasi dirinya juga sudah mengundurkan diri
Dan sejumlah uang bumdes sudah dikembalikan ke kepala desa gogorea Rusly Belen mengenai jumlahnya dirinya tidak bisa mengatakan nominalnya
Pihak Tim investigasi KPK Tipikor juga beberapa kali ingin menemui kades untuk Dikonfermasi namun kades tersebut tidak pernah berada ditempat
Selain itu salah satu sumber yang ditemui di kantor desa gogorea sempat memberikan keterangan bahwa uang bumdes yang diberikan oleh bendahara bumdes kemungkinan besar hampir mencapai 200 JT untuk kegiatan selanjutnya kepala desa tersebut membangun gudang seluas 4×6 dengan jumlah biaya 60 JT dan bangunan tampak belum selesai
Sedangkan uang sisanya entah dipergunakan untuk apa tutur salah satu sumber yang juga bekerja di kantor desa tersebut
Hal ini yang membuat tim KPK Tipikor berharap agar Inspektorat dan kejaksaan negeri buru dapat memanggil kepala desa gogorea dan ketua bumdes untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut tambahnya
Rilis/TimBd7
“