Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pengelolaan BUMDes Gagal Di Kelola,Hal Ini Butuh Keseriusan Inspektorat dan Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Sabtu,9 April 2022

buserdirgantara7
112
×

Pengelolaan BUMDes Gagal Di Kelola,Hal Ini Butuh Keseriusan Inspektorat dan Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Sabtu,9 April 2022

Sebarkan artikel ini
screenshot 20220410 122104

Dirgantara.7Com//Namlea,Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional apalagi ditengah Pandemic covid 19 ini, bumdes telah mempunyai dasar hukum yang sah sebagai entitas usaha berbadan hukum namun dianggap usaha ini tidak berhasil entah kenapa

Hasil investigasi KPK Tipikor pada beberapa desa di kecamatan waeapo kabupaten Buru provinsi Maluku,salah satunya adalah desa Gogorea kecamatan waeapo kabupaten Buru provinsi Maluku pengelolaan dana bumdes sejak penyertaan modal awal sejumlah 30 JT.tidak berhasil karena mungkin kurang adanya kontrol pengawasan dan kepala desa setempat

30 JT di pergunakan untuk usaha simpan pinjam dan usaha Pertamini namun usaha tersebut macet total kembali lagi di berikan penyertaan modal kedua sebanyak kurang lebih 200 JT masih juga tidak berhasil

Hal ini yang membuat devisi investigasi KPK Tipikor Syam dan timnya melakukan investigasi di desa gogorea kecamatan Waeapo Kabupaten Buru provinsi Maluku

Hasil konvermasinya dengan ketua bumdes gogorea Ridwan Lesbata lewat SMS Whapshap ya beliau mengatakan bahwa Dirinya sudah tidak lagi menjadi ketua bumdes dan sudah mengundurkan diri setahun yang lalu,begitu pun bendahara bumdes setelah Dikonfermasi dirinya juga sudah mengundurkan diri

Dan sejumlah uang bumdes sudah dikembalikan ke kepala desa gogorea Rusly Belen mengenai jumlahnya dirinya tidak bisa mengatakan nominalnya

Pihak Tim investigasi KPK Tipikor juga beberapa kali ingin menemui kades untuk Dikonfermasi namun kades tersebut tidak pernah berada ditempat

Selain itu salah satu sumber yang ditemui di kantor desa gogorea sempat memberikan keterangan bahwa uang bumdes yang diberikan oleh bendahara bumdes kemungkinan besar hampir mencapai 200 JT untuk kegiatan selanjutnya kepala desa tersebut membangun gudang seluas 4×6 dengan jumlah biaya 60 JT dan bangunan tampak belum selesai

Sedangkan uang sisanya entah dipergunakan untuk apa tutur salah satu sumber yang juga bekerja di kantor desa tersebut

Hal ini yang membuat tim KPK Tipikor berharap agar Inspektorat dan kejaksaan negeri buru dapat memanggil kepala desa gogorea dan ketua bumdes untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut tambahnya

Rilis/TimBd7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *