Kutai Barat, Buserdirgantara7com — Polsek Muara Pahu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial KU (33), Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 Sekitar pukul 14.00 Wita. Di Jalan pipit Kamp. Mendung Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Pahu IPTU Suyoto menerangkan bahwa awalnya Anggota Polsek Melak memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu- sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa ada 1orang mencurigakan di Jalan pipit Kamp. Mendung Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat yang berinisial (KU) dan ternyata ditemukan 1 (satu) 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan sedotan bewarna merah dan dimasukan didalam bungkus rokok bermerk CLASMILD dengan berat kotor 0,14 gram, dan 1 (Satu) Unit motor beat pop bewarna abu- abu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Melak guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
(Yusdar)